Mahram


Assalamualaikum wr. wb

Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah pembahasan tentang "Mahram". 

Apa sih itu, Mahram? Mahram adalah orang yang masih termasuk sanak saudara dekat sehingga tidak boleh dinikahi. Contohnya seperti keluarga inti, kakek, nenek, saudara kandung ayah ibu kita (paman dan tante) dan keponakan. 

Satu lagi yang masih jarang diketahui yaitu ibu susu juga termasuk mahram kita. Ini terdapat pada HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444.

Ibu susu yang dimaksud disini adalah orang yang pernah menyusui kita selain ibu semasa kita kecil. Ada pun syaratnya adalah  usia bayi yg disusui adalah 2 tahun dan minimal 5 kali persusuan. Setelah memenuhi syarat tersebut maka ibu susu tersebut menjadi mahram bagi bayi yang disusui. 
Satu hal lagi, anak-anak ibu susu tersebut menjadi mahram bagi bayi yang disusui atau biasa disebut dengan "saudara sepersusuan". Jadi, jika kita mempunyai saudara sepersusuan maka tidak boleh dinikahi karena ia adalah mahram kita. 

Di paragraf sebelumnya disebutkan mahram-mahram kita lewat hubungan darah, dan tidak terdapat sepupu. Loh, sepupu bukan mahram dong? Kan ada hubungan darah dengan kita. Hal ini terdapat pada QS. Al-Ahzab : 50 yang berbunyi
"...dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Dalam kutipan ayat tersebut dijelaskan anak-anak dari saudara ayah ibu kita yang berarti adalah sepupu. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kita boleh menikahi sepupu karena ia bukanlah mahram kita. Dan juga untuk para girls selalu ingat menjaga aurat ketika sepupu berkunjung ke rumah ya. 

Terakhir, yang akan saya bahas adalah orang tua tiri. Orang tua tiri adalah orang yang menikahi ayah atau ibu kita, yang tidak memiliki hubungan darah dengan kita. Ortu tiri tersebut belum menjadi mahram kita selama ia belum "berhubungan" dengan ortu kandung kita. Tetapi setelah "berhubungan" dengan ortu kandung, maka ortu tiri tersebut sudah menjadi mahram bagi kita. Satu hal yang perlu diingat bahwa saudara tiri bukanlah mahram kita, tidak ada syarat apa pun yang dapat membuat saudara tiri menjadi mahram. 

Setelah melewati pembahasan yang panjang tadi maka akan saya ringkas agar lebih mudah dipahami. 
Mahram hubungan darah : ayah, ibu, saudara kandung, kakek, nenek, saudara kandung ayah ibu, keponakan. 
Mahram hubungan nikah : suami/istri, mertua, menantu. 
Mahram bukan hubungan darah dan nikah : ortu tiri, anak tiri, saudara sepersusuan, ibu susu, dll. 

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan kali ini. Sebenarnya ini masih sedikit dari pembahasan tentang mahram, masih banyak hal yang mendalam terkait materi ini. 

Wabillahi taufiq walhidayah, Wassalamu'alaikum wr wb. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer